Lalu bagaimana cara membedakan jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan desa? Jalan nasional. Jalan nasional adalah jalan yang dikelola oleh Kementerian PUPR yang meliputi 4 kelompok yakni jalan arteri primer, jalan kolektor primer (penghubung antar-ibu kota provinsi), jalan tol (bebas hambatan), dan jalan strategis nasional.
JAKARTA Kasus pengendara motor yang masuk jalan tol masih sering terjadi di Indonesia. Padahal, kendaraan roda dua tidak diperbolehkan melintasi jalan bebas hambatan tersebut.. Perlu diingat, jalan tol di desain untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memiliki bobot cukup besar, menyesuaikan mobil maupun bus dan truk.
Peraturantersebut diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Baca juga: Ini 5 Jenis Kendaraan yang Tidak Kena Pajak Progresif
T1GAF.